Pemerintah Indonesia terus berupaya melestarikan produk batik sebagai warisan budaya Indonesia yang kini mendunia. Salah satunya adalah mendaftarkan logo “Batik Indonesia” sebagai identitas batik Nusantara yang berbeda dengan batik-batik lainnya.
Kebijakan tersebut, selain upaya terus melestarikan produk batik juga untuk memberikan jaminan mutu, kepercayaan konsumen, perlindungan hukum serta identitas terhadap batik Indonesia.
Batik Indonesia telah didaftarkan dengan logo BATIKMARK “batik Indonesia” yang tercantum dalam perlindungan Hak Cipta Nomor 034100 pada Ditjen HKI,Kementerian Hukum dan HAM. Logo ini merupakan alat pembeda batik buatan Indonesia dengan produk batik negara lainsehingga memudahkan konsumen mancanegaramengenal batik Indonesia.
Untuk memasyarakatkan BATIKMARK, telah diterbitkan PeraturanMenteri PerindustrianNomor74/M-IND/PER/9/2007 tentang Penggunaan BATIKMARK “batik Indonesia” dan selanjutnya diatur melalui Peraturan Dirjen IKM Nomor 71/IKM/KEP/9/2009 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BATIKMARK “batik Indonesia”.
Selasa (24 Juli 2012), Menteri Perindustrian Mohamad S Hidayat membuka secara resmi Pameran Batik Warisan Budaya V dengan tema “Batik Is My Heart”, yang digelar di Plasa Pameran Industri, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta. Pameran ini berlangsung selama empat hari, 24-27 Juli 2012, dibuka pukul 10.00-17.00 WIB dan diikuti 46 perajin IKM binaan Yayasan Batik Indonesia, yang berasal dari berbagai daerah, antara lain DKI Jakarta, Tangerang, Rembang, Bandung, Cirebon, Surabaya, Pekalongan, Tasikmalaya, Yogyakarta, Garut, Surakarta, Banjarnegara, dan Madura.
Dalam sambutannya, Menperin memberikan apresiasi kepada Yayasan Batik Indonesia yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal IKM karena memprakarsai penyelenggaraan pameran ini untuk mempromosikan karya-karya terbaik dari para perajinbatik Indonesia, sehinggadapat memperluas pasar produk IKM batik nasional menjadi komoditas perdagangan yang memiliki daya saing tinggiuntuk pasar dalam maupun luar negeri, sekaligus sebagai kekuatan yang mampu menggerakkan perekonomian rakyat. “Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengembangkan dan melestarikan batik sebagai ikon kebanggaan bangsa Indonesia,” tegas Menperin.
Dengan semakin berkembangnya usaha batik, saat iniusaha batik menjadi sandaran hidup bagi banyak orang. Meskipun kebanyakan produk batik dikembangkan oleh pengusaha kecil, namun usaha batik justru menjadi kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang semakin berkembang.“Kita pun patut bangga bahwa respon dunia terhadap batik Indonesia sangat-sangat baik, dansudah diakui dunia sebagai Warisan Budaya tak benda oleh UNESCO sejak tahun 2009 lalu,” papar Menperin.
Meski demikian, di balik kebanggaan tersebut, saat ini kemajuan dan perkembangan batik tidak diimbangi oleh regenerasi para pembatik itu sendiri, terutama batik tulis. Minimnya regenerasi para pembuat batik menjadikan jumlah mereka makin lama makin berkembang.
Agar eksistensi batik Indonesia tetap terjaga di masa depan, Menperin berharap dari kalangan generasi muda berperan aktif dalam pelestarian pembuatan batik. “Saya tidak ingin ada pihak luar mengklaim batik warisan budaya kita hanya karena keengganan kita untuk melestarikannya,” tegas Menperin.
Kementerian Perindustrian bersama dengan instansi terkait, akan secara terus menerus berupaya meningkatkan pembinaan dan pengembangan batik nasional melalui berbagaimacamkegiatan, antara lain peningkatan SDM melalui pelatihan dan magang, bantuan tenaga ahli desain, fasilitasi akses permodalan,serta bantuan peralatan. Dengan demikian, kelak batik Indonesia sebagai Warisan Budaya tak benda oleh UNESCO akan tetap dapat dipertahankan.
Diinformasikan, Balai Besar Industri Kerajinan dan Batik yang diberi tugas untuk memproses penggunaan Batikmark, sampai saat ini telah mengeluarkan 82 sertifikat. Agar penggunaan Batikmark semakin banyak, diperlukan sosialisasi dan bantuan biaya yang bersumber dari dana Dekon yang ada di daerah. Kemudian, dalam rangka mendorong penggunaan batik di masyarakat, pemerintah juga menerbitkan Keppres Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Oktober.
Menperin mengingatkan, untuk lebih mendorong produktivitas industri batik, maka peran Komunitas Desainer cukup penting dalam menciptakan kreativitas desain baik itu terkait motif, pewarnaan maupun fungsi penggunaan batik agar dapat mengikuti tren pasar saat ini. Diharapkan pula, jejaring dan kerjasama antara perajin dengan Komunitas Desainer dapat terus ditingkatkan dalam upaya mengembangkan citra batik, sehingga mampu menciptakan aneka produk batik yang lebih fashionable. Sementara itu, peran aktif pemerintah dan instansi terkait juga sangat dibutuhkan untuk mendorong pelaku usaha di bidang batik agar tetap eksis, serta dapat menembus dan berkompetisi di pasar internasional.